SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah Polsek Buduran, puluhan Banser dan pemuda Ansor Sidoarjo giliran mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (11/4) siang.
Aksi ini juga masih terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh empat warga Banjarsari yang ditangani Polsek Buduran. Yakni Holi alias Darul Ismawan, Ainur Rozi, Wahyudi Purnomo, dan Abdul Muin. Semuanya warga Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka ditangkap 14 Maret lalu, dan satu tersangka bernama Holi meninggal dunia di rumah sakit setelah ditahan polisi.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
"Ternyata banyak sekali kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ketua GP Ansor Sidoarjo Rizza Ali di sela kedatangannya di Kejari Sidoarjo.
Karena Kepala Kejari Sidoarjo sedang sakit, rombongan Banser itu ditemui oleh Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa. Di ruang Pidum, mereka pun menyampaikan berbagai fakta yang ditemukan seputar kasus tersebut.
Di antaranya, kejanggalan terkait surat penangkapan yang menyusul atau terbit setelah penangkapan, penanganan tersangka ketika mengajukan penangguhan karena sakit, dan sebagainya.
"Saat tersangka sakit dan mengajukan penangguhan, kok disuruh izin ke kepala desa. Ada apa ini?," tanya Rizza dan sejumlah anggotanya saat bertemu Kasi Pidum.
Mereka juga menduga, ada kriminalisasi dalam kasus ini. "Bagaimana tidak, persoalan yang sudah disepakati oleh warga dengan pihak pengembang, tiba-tiba bermasalah dalam proses distribusi dan malah dilaporkan ke polisi ketika warga berusaha menagihnya," cetusnya.






