PACITAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya pemberitaan terkait skema penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN) sepertinya baru sebatas wacana. Sampai detik ini pemerintah belum memberikan kejelasan secara tersurat terkait kebenaran dari rencana tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bowo Dwi Prasetyo, Humas KPPN Kabupaten Pacitan. "Benar tidaknya perubahan skema penggajian itu secara eksplisit belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah. Sehingga informasi tersebut kemungkinan baru sebatas wacana. Benar tidaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah," katanya, Senin (9/4).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Sementara saat ditanya terkait pembayaran gaji ketiga belas dan empat belas, Bowo menyatakan kalau ketentuan itu masih tetap berlanjut. Hanya saja, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kebijakan itu juga masih menunggu.
"Kalau daftar isian penggunaan anggaran DIPA terkait gaji ketiga belas dan empat belas memang sudah ada. Namun petunjuk teknis dan pelaksanaanya masih menunggu," tandasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News