Beberapa perwakilan dari instansi terkait juga dihadirkan oleh Satreskrim untuk menegaskan keputusannya menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Yakni perwakilan BPOM, Disperindag dan Dinas Kesehatan Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus peredaran makanan ringan berbahan limbah perusahaan untuk pakan ternak yang diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Juni 2017 lalu ternyata gagal dibuktikan pelanggaran pidananya.
Padahal, dalam kasus tersebut polisi sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni HM Basori (42), warga Desa Karet, Kecamatan Sidoarjo sebagai pemilik UD Aneka Jaya, produsen snack mie yang beralamat di Desa Gampang, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
Serta dua tersangka lain Mochamad Bashori alias Tamrin (40) dan Ali Murtadlo (37), keduanya warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil untuk pengiriman, serta ratusan pack Mie Cap Mickey Joss dan Mie Sedap Cha Cha. Ketika ditangkap polisi, pengelola tidak mengantongi surat edar dan BPOM, serta izin merek.
Makanan ringan itu sudah diedarkan ke Sidoarjo, Madura dan Jombang. Sampai Juni 2017 lalu digrebek polisi karena bahan baku yang dipakai memproduksi adalah limbah perusahaan di Gresik yang peruntukannya untuk pakan ternak.
Saat itu, tiga tersangka dianggap melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU RI 18/2012 tentang Pangan. Tapi belakangan, polisi ternyata gagal membuktikan unsur pelanggaran pidana tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




