Sempat Tetapkan Tiga Tersangka, Polresta Sidoarjo Terbitkan SP3 untuk Kasus Snack Berbahan Limbah

Makanan ringan itu sudah diedarkan ke Sidoarjo, Madura dan Jombang. Sampai Juni 2017 lalu digrebek polisi karena bahan baku yang dipakai memproduksi adalah limbah perusahaan di Gresik yang peruntukannya untuk pakan ternak.

Saat itu, tiga tersangka dianggap melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU RI 18/2012 tentang Pangan. Tapi belakangan, polisi ternyata gagal membuktikan unsur pelanggaran pidana tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap barang bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan atau diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian perkara)," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (4/4).

Menurutnya, perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. "Hasil kordinasi dengan beberapa instansi terkait juga menyatakan bahwa kasus ini masuk pelanggaran administrasi yang sanksinya berupa pembinaan," sambung Harris.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: