Bea Cukai Juanda Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,4 kilogram

Bea Cukai Juanda Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,4 kilogram Kedapatan membawa 2,415 kilogram sabu, dua wanita penumpang pesawat tujuan Surabaya ini ditangkap petugas bandara Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kedapatan membawa 2,415 kilogram sabu, dua wanita penumpang pesawat tujuan Surabaya ditangkap petugas bandara Juanda Sidoarjo. Mereka tertangkap pada tanggal 19 Maret dan 22 Maret 2018. sekitar pukul 20.30 WIB dan pukul 11.00 WIB di bandara Juanda.

Dua penumpang tersebut salah satunya warga negara asing asal Vietnam, yakni Nguyen Thi Thanh He (25) penumpang pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan 3K.249 dengan rute Singapura ke Surabaya. dengan terbukti membawa sabu seberat 1,175 Kg yang di sembunyikan di alas koper pakaian.

Tersangka berikutnya Novita Habibah (29) warga Pamekasan Madura, penumpang pesawat Air Asia nomer penerbangan XT - 321 dengan rute Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya. Tersangka ini membawa barang bukti sabu seberat 1,240 Kg,yang di sembunyikan di dinding kardus pakaian.

Menurut Kepela KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, kembali lagi Kantor Bea dan Cukai Bandara Juanda telah menggagalkan peredaran narkoba jenis Methamphetamine atau sabu melalui bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo. Dan telah menangkap dua penumpang pesawat tersebut salah satunya warga negara asing.

"Petuga mencurigai seorang penumpang perempuan WNA asal Vietnam, dengan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang kristal putih yang disimpang di alas koper pakaian," kata Budi kepada wartawan di Kantornya, Selasa (3/4)

Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temanya yang ditemui di Bangkok Thailand, semalam sebelum berangkat ke Surabaya. Tersangka ini kedapatan membawa sabu seberat 1,175 Kg.

"Sementara untuk tersangka lain yang kedapatan membawa satu 1,240 Kg ini disembunyikan di rongga dinding kardus tempat pakaian. Menurut pengakuan tersangka itu barang titipan dari temannya,di Malaysia dan dijanjikan imbalan uang," tamabah Budi.

Masih kata Budi menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,415 Kg ini telah menyelamatkan 12.705 jiwa generasi muda Indonesia. Dengan perhitungan 1 gram sabu dikomsumsi oleh lima orang.

"Tersangka akan di jerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO