Dikukuhkan, BWI Pamekasan akan Langsung Tancap Gas

Dikukuhkan, BWI Pamekasan akan Langsung Tancap Gas Pelantikan pengurus BWI Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten resmi dilantik di Aula kantor Kemenag , Rabu (28/03). Pelantikan ini dipimpin langsung pengurus dari BWI Provinsi Jawa Timur, Ruhut Syahid.

Usai melantik Ismail S.HI sebagai ketua BWI Kabupaten , ia menyampaikan harapan agar terbetuknya BWI mampu membuat seluruh bidang tanah wakaf yang ada di mempunyai sertifikat.

"Kalo sudah disertifikat akan mengurangi persengketaan. Selanjutnya setelah bersertifikat, potensi wakafnyayang ditingkatkan," katanya.

Sementara Ismail S.HI yang dilantik sebagai Ketua periode 2018-2021 mengaku siap mewakafkan diri untuk kemaslahatan ummat dan akan segera menindaklanjuti persoalan-pesoalan mengenai ribuan tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat.

"Ada 1.143 tanah wakaf yang belum memiliki serfikat. Sementara tanah tersebut sudah ditempati masjid, musalla, bahkan sekolah-sekolah," ungkap pria yang juga politikus partai Demokrat tersebut.

Pihaknya menegaskan akan langsung tancap gas untuk bekerja menyelesaikaan sebanyak 1.143 sertifikat tanah sebanyak di tahun 2018. “Itu inisiatif kami, karena bagaimanapun jika ribuan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat, rawan digugat oleh yang mempunyai tanah atau pewaris,“ jelasnya.

“Jadi seperti pengurusan akta tanah dan kepengurusan administrasi lainnya akan kami tangani,” paparnya.

Pihaknya akan akan segera membentuk tim khusus untuk menangani persoalan kepengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut dengan mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

"Kami berencana untuk segera melakukan rapat kordinasi dengan pihak badan pertanahan nasional untuk segera menuntaskan kasus kasus tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut. Jadi seperti pengurusan akta tanah dan kepengurusan administrasi lainnya akan kami tangani,” tutur Ismail.

Untuk memahami persoalan perwakafan, pihaknya meminta agar masyarakat juga mengetahui, tidak hanya berkutat wakaf masjid, wakaf pesantren, bahkan wakaf kuburan, melainkan juga ada wakaf uang di mana nanti jika manfaatkan akan berdampak pada kesejahteraan umat.

“Sesuai Undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf juga ada wakaf harta benda yang nanti bisa dikelola untuk kepentingan ummat,” pungkasnya. (err/rev)

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO