Kawal Permentan, ​Disnak Pasuruan Terus Pantau Perusahaan Pakan

Kawal Permentan, ​Disnak Pasuruan Terus Pantau Perusahaan Pakan Peternakan ayam di Rembang Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Permentan No 4/PERMENTAN/PK.350/5/2017 yang mengatur tentang klasifikasi obat hewan yang mulai diberlakukan sejak awal tahun ini secara langsung berimplikasi terhadap kelangsungan usaha para peternak ayam di Kabupaten Pasuruan. Dalam aturan baru tersebut perusahaan pakan ternak tidak boleh mencampurkan obat antibiotik imbuhan ke dalam komposisi pakan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan M. Zaini membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pemberlakuan Permentan no 14 tersebut secara langsung berdampak buruk bagi peternak ayam, utamanya bagi para perternak ayam broiler yang mengalami kerugian akibat turunnya produksi.

"Komisi II DPRD sempat mendapat keluhan dari para peternak ayam di Kabupaten Pasuruan, tentang diberlakukannya larangan tersebut. Para petani banyak yang merugi akibat ayam banyak yang mati,selain itu bobot berat ayam tidak maksimal jika tidak menggunakan pakan yang ada imbuhan AGP," jelas Zaini, Politisi Partai PKS itu.

Politisi asal Bangil menambahkan, pemerintah dalam halam ini Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan seharusnya memberikan solusi alternatif jika memang para peternak ayam tidak boleh menggunakan pakan yang mengandung AGP. 

"Kami Komisi II sudah melakukan kordinasi dengan Kementan dan Dinas Perternakan Provinsi Jawa Timur. Kami minta penundaan terkait pemberlakuan AGP tersebut," tandas Zaini.

Terpisah, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terkait permasahan antibiotik melalui Kasie kesmavet (Kesehatan masyarakat veteriner), drh Panti Apsari menjelaskan bahwa diberlakukan Permentan no 14 soal pelarangan penggunaan pakan yang ada tambahan AGP ini semata–mata memang demi kesehatan manusia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO