Pelaku siapit petugas berikut barang bukti berupa biji plastik.
Barang dikirim langsung ke rumah Robert menggunakan truk dan diterima sendiri oleh Robert. Pembayarannya, dilakukan dua kali melalui transfer. Pertama Rp 25 juta, kemudian pembayaran berikutnya Rp 5 juta untuk pelunasan.
Abdul Kodim (43) warga Desa Ngerong, Pasuruan sudah tertangkap duluan beberapa waktu lalu. Dia diringkus bersama rekannya yang bernama Su'id, warga Kejapanan, Gempol, Pasuruan. Mereka berdua sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh hakim PN Sidoarjo.
Kodim dan Su'id mendapat biji plastik dari dua sekuriti dan satu karyawan bagian gudang PT Mitra Mulia Makmur (MMM). Mereka bertiga inilah yang melakukan pembobolan gudang tempat mereka bekerja.
Dua security itu adalah Sugeng (35), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan; dan Heru (33), warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sementara pegawai bagian gudang yang menjadi otak dalam komplotan ini adalah Budi (23), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi.
Pencurian ini terjadi pada 23 Oktober 2017 lalu. Perusahaan merasa kehilangan stok 2 ton biji plastik di gudang, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Buduran. Dari CCTV pabrik, petugas akhirnya mengetahui siapa pelaku pencurian itu, kemudian menangkapnya.
Pertama yang tertangkap adalah Sugeng. Kemudian Heru menyerahkan diri dan setelah itu polisi meringkus Rahman yang bersembunyi di Ngawi. Dari tiga pelaku lantas terungkap nama Su'id, penadah pertama hasil curian. Dan kemudian terungkap nama Kodim.
"Kodim mengaku menjual ke Robert, tapi pas hendak ditangkap sudah tidak di rumah. Setelah beberapa bulan ke luar pulau, akhirnya dia pulang dan ditangkap petugas di rumahnya," papar Kapolsek. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




