Tresangka kasus peredaran 5,3 juta pil PCC bersama para petugas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Babak baru kasus peredaran 5,3 juta pil PCC diungkap Polresta Sidoarjo. Kasus yang sempat bikin heboh seantero Indonesia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka sudah dilaksanakan, Kamis (15/3). Namun barang buktinya hanya sample karena sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Proses pelimpahan tahap II di Kejari Sidoarjo membutuhkan waktu sampai seharian. Gara-garanya ada berkas yang kurang lengkap, dan terpaksa dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
"Ada yang tidak cocok antara berkas dan barang buktinya, sehingga terpaksa kami kembalikan," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Ternyata, penyidik Polsek Wonoayu tidak mau menunggu sampai hari berikutnya. Mereka langsung melengkapi berkas yang kurang itu dengan mengambilnya ke Polsek, dan diserahkan langsung ke Kejari Sidoarjo. Meski lokasinya jauh, penyidik ngotot merampungkan pelimpahan tahap II ini.
Informasinya, penyidik tidak melampirkan berkas penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Setelah dilengkapi, ya kami terima," sambung Wayan.






