Belum Rampungkan APBDes, 220 Desa di Lamongan Belum Bisa Cairkan DD

Belum Rampungkan APBDes, 220 Desa di Lamongan Belum Bisa Cairkan DD

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu syarat pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni rampungnya Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018. Tanpa adanya APBDes, desa tidak akan bisa mencairkan anggaran DD dan ADD.

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat terus mendorong agar pemerintahan desa segera merampungkannya. Karena sampai saat ini, dari 462 desa di Lamongan, sebanyak 242 sudah merampungkan APBDes dan sisanya sebanyak 220 desa belum.

“Kecepatan pencairan DD dan ADD sangat tergantung dari kelengkapan administrasi dari desa. Jadi jika desa ingin segera mencairkan DD dan ADD, maka di antaranya harus segera merampungkan APBDes,“ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Khusnul Yaqin melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, Senin (12/2).

Sementara jika dirunut perkecamatan, saat ini ada tiga kecamatan yang seluruh desanya sudah merampungkan APBDes. Yakni Kecamatan Sugio, Modo, dan Ngimbang.

Dijelaskan olehnya, bahwa pada tahun 2018 ini jumlah anggaran ADD sama dengan tahun 2017 sebelumnya, yakni Rp 126.496.109.300.

Sedangkan untuk Dana Desa yang berasal dari pemerintah pusat, Kabupaten Lamongan tahun ini mendapatkan anggaran sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah Dana Desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017. “Dulunya mendapatkan sebesar Rp 363.423.524.000, sekarang mendapat Rp 321.349.755.000,“ ungkapya.

Penurunan itu dikarenakan perbedaan penghitungan. Sebelumnya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Sementara tahun 2018 ini ditambah dengan alokasi afirmatif, yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal.

Pada segi penggunan anggaran, ADD sebanyak 60 persen bisa digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkatnya. Sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, operasional BPD, LPM, PKK, Posyandu.

Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan, dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.

Kemudian untuk tahapan pencairannya, ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui 2 tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.

Hal ini menurut Agus Hendrawan terutama untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD. Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan. (qom/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO