Belum Rampungkan APBDes, 220 Desa di Lamongan Belum Bisa Cairkan DD

Belum Rampungkan APBDes, 220 Desa di Lamongan Belum Bisa Cairkan DD

Penurunan itu dikarenakan perbedaan penghitungan. Sebelumnya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Sementara tahun 2018 ini ditambah dengan alokasi afirmatif, yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal.

Pada segi penggunan anggaran, ADD sebanyak 60 persen bisa digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkatnya. Sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, operasional BPD, LPM, PKK, Posyandu.

Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan, dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.

Kemudian untuk tahapan pencairannya, ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui 2 tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.

Hal ini menurut Agus Hendrawan terutama untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD. Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO