Diklat PIM III Menyasar Ilmu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Diklat PIM III Menyasar Ilmu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Wali kota saat berkunjung di rumah sakit.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto H Mas'ud Yunus menyampaikan bahwa Diklat PIM III merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi atau diikuti oleh pejabat eselon III di masing-masing SKPD.

"Ilmu yang diperoleh peserta Diklat PIM III, nantinya bisa dipakai atau dikembangkan saat melakukan kegiatan pekerjaan di masing-masing satuan kerja atau SKPD. Salah satunya adalah saat peserta Diklat PIM III juga harus mengikuti kegiatan Diklat mengenai pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo," ungkapnya saat membuka Diklat PIM III, Minggu (11/2). 

Narasumber Kesehatan Diklat PIM III Dr Sugeng menjelaskan, pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pelayanan kesehatan masyarakat yang telah dilakukan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo adalah memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada seluruh pasien baik pasien BPJS maupun pasien umum. (ris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peduli di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Kota Mojokerto Gelontorkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO