Tersangka bersama barang bukti setelah diamankan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat sering kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu, M Dedi Santoso (32) Dusun Sindorejo, Desa Wonosari, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/2) kemarin, diringkus anggota Reskrim Polsek Ngoro.
Pria bertato ini tidak berkutik saat anggota melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari warga. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,5 gram, dompet berisi uang tunai Rp 150 ribu, handphone dan korek api langsung dibawa ke Mapolsek.
BACA JUGA:
- Pemuda Surabaya Hanya Direhab 3 Hari Setelah Ditangkap Polres Mojokerto atas Kasus Narkoba
- Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba
- Ungkap 25 Tersangka Narkoba, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 5.359 Jiwa
- Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka
Paur Subaghumas Polres Mojokerto Tri Hidayati menjelaskan, akibat perbuatan tersangka,
petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no 35 th. 2009 tentang narkotika.
"Pelaku telah terbukti menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Untuk ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




