Kepergok Transaksi Sabu, Warga Sindorejo Ngoro Diringkus Polisi

Kepergok Transaksi Sabu, Warga Sindorejo Ngoro Diringkus Polisi Tersangka bersama barang bukti setelah diamankan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat sering kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu, M Dedi Santoso (32) Dusun Sindorejo, Desa Wonosari, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/2) kemarin, diringkus anggota Reskrim Polsek Ngoro.

Pria bertato ini tidak berkutik saat anggota melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari warga. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,5 gram, dompet berisi uang tunai Rp 150 ribu, handphone dan korek api langsung dibawa ke Mapolsek.

Paur Subaghumas Polres Mojokerto Tri Hidayati menjelaskan, akibat perbuatan tersangka,
petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no 35 th. 2009 tentang narkotika.

"Pelaku telah terbukti menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Untuk ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO