SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Gunungsari dan Pulosari mengungsi lantaran tempat tinggal mereka dibongkar, Selasa (6/2). Mereka yang selama ini tinggal di lahan yang diklaim milik PT Patra Jasa pun terpaksa menyingkir lantaran lahan sengketa puluhan tahun tersebut dieksekusi pihak Patra Jasa.
Sejumlah warga tampak histeris, menyaksikan rumah yang selama ini mereka tempati dibongkar buldoser. “Ndak tahu saya akan pindah ke mana,” ujar warga bercucuran air mata.
BACA JUGA:
- Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim
- Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden
- Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi
- Dua RW di Manukan Wetan Tolak Persentase Bagi Hasil Kompensasi Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya
Dia mengatakan, hingga hari H eksekusi belum menerima santunan atau ganti rugi atas bangunan miliknya. Sementara ratusan warga lainya dikabarkan sudah menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa.
Sebelumnya, Parta Jasa sendiri menyatakan sudah memberi tenggat waktu dari tanggal 11 - 29 Desember 2017 bagi warga yang sepakat menerima santunan. Sementara bagi warga yang hingga hari H tidak bersedia menerima maka hanya dibantu menyediakan transportasi untuk pindahan.
Damianus Herman Renjaan, Kuasa hukum PT Patra Jasa mengatakan, eksekusi lahan seluas 6,5 Ha sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, oleh PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2, Selasa (6/2/2018) terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Dalam eksekusi, PT Patra Jasa dibantu oleh personel gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.