Digusur, Ratusan Warga Gunungsari-Pulosari Mengungsi

Digusur, Ratusan Warga Gunungsari-Pulosari Mengungsi Salah satu warga penghuni yang terduduk lemas mengetahui rumahnya dibongkar.

Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. "Sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga. Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan," terangnya.

Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya ini ada tiga perkara terjadi sejak tahun 2002. Jadi tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.

"Inti putusannya inkracht pada tahun 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini," paparnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, mendesak PT Patra Jasa agar segera memberikan ganti rugi bangunan kepada warga yang tergusur dan belum menerima santunan.

"PT Patra Jasa harus memberikan ganti rugi kepada warga, kalau benar mereka memenangkan sengketa atas lahan itu," kata Herlina.

Herlina juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama dampak sosial dan ekonomi. "Jangan sampai kasus ini akan menimbulkan warga kehilangan tempat tinggal (homeless) di Surabaya," tegas Herlina. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO