Pak RT di Balen Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur Dua Kali

Pak RT di Balen Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur Dua Kali YK 50 tahun saat di Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar 5 ribu rupiah kepada korban," beber Kapolres.

Persetubuhan pertama lancar, Pak RT ketagihan. Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 di tempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Sehingga Pak RT bejat itu melakukan persetubuhan pada korban sebanyak dua kali.

"Usai kejadian kedua, korban belum berani bercerita kepada kedua orangtuanya. Baru pada Senin pagi (5/2) kemarin korban bercerita setelah gelagat anaknya berubah dan mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro," terangnya.

Tanpa butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap RT bejat tersebut di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," tambah Kapolres menerangkan.

Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda 300 juta rupiah. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO