Rekom DPRD Pasuruan Tak Cantumkan Larangan, 2 Calon Dirut PDAM Ikut Daftar Lagi

Rekom DPRD Pasuruan Tak Cantumkan Larangan, 2 Calon Dirut PDAM Ikut Daftar Lagi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, hasil rekomendasi DPRD atas fit and proper test calon Dirut PDAM Kabupaten akhirnya keluar juga. Para politikus DPRD Raci memberikan beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf.

Dari data yang dimiliki BANGSAONLINE.com setidaknya ada tiga point penting dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati pasuruan terkait tindak lanjut pemaparan visi dan misi calon Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan.

Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan *tidak sesuai* dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 3 tahun 2015 tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.

Bahwa kepercayaan publik terhadap proses seleksi calon Direksi PDAM, khususnya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan cukup rendah, karena tidak ada ruang publik yang bisa digunakan untuk memberikan masukan terhadap calon Direksi yang dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi.

Terkait hal tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan :

1. Melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 3 tahun 2015 tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO