GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menyegel dua bangunan usaha yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (30/1). Kedua bangunan itu adalah, properti milik PT. Patra Raya di Kecamatan Cerme dan bangunan yang akan digunakan minimarket Indomart di Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan penyegelan tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan bahwa IMB itu wajib.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal
"Dalam pasal 8 Perda tersebut disebutkan kegiatan usaha, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran dan penambahan bangunan harus mengantongi IMB," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News