Polres Mojokerto Ringkus 4 Pengedar Sabu, 2 di antaranya Oknum PNS Dishub

Polres Mojokerto Ringkus 4 Pengedar Sabu, 2 di antaranya Oknum PNS Dishub Para tersangka pengedar sabu.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Mojokerto berhasil meringkus jaringan pengedar nakotika jenis sabu yang melibatkan dua oknum PNS di Dinas Perhubungan.

Kasat Narkoba AKP Sahari ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan itu merupakan keberhasilan anggotanya dalam melakukan penangkapan sistem ranjau. 

"Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Khoirul Anam (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan satu handphone merek Oppo," ungkapnya, Jumat (26/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang diketahui sebagai PNS dan berdinas di Dinas Perhubungan ini mengaku jika selain dirinya ada lagi beberapa orang yang biasa melakukan transaksi bersama dirinya. Selanjutnya dari keterangan tersangka itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memakai umpan dari anggota polisi yang menyamar.

Tidak memerlukan waktu lama, dari penangkapan tersangka pertama pukul 19.30 WIB sekitar tiga jam sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka diamankan dari salah satu rumah di Perum Griya Pekukuhan Asri, Desa Pekukuhan, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto.

Pelaku yang diamankan di antaranya Sucipto alias bogel (35) seorang PNS Dinas Perhubungan warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Alfan Fadeli (27) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Devid Nur Hanafi (25) warga Dusun Brenet, Desa Watukenongo,Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Untuk barang bukti yakni 1 poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna mild dengan berat 0,46 gram, 3 paket shabu kemasan plastik klip dimasukkan plastik klip dengan berat 1,46 gran, 2 paket shabu kemasan plastik klip, dimasukkan plastik dengan berat 0,84 gram,1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam,1 unit HP merk Iphone warna silver, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hijau tanpa plat nomor.

Terlapor dilakukan penangkapan, lanjut Kasat, setelah mereka terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumanya minimal 4 tahum dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO