Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo menandatangani berkas dukungan di depan Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dan Khofifah-Emil. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khofifah - Emil datang di hari terakhir pendaftaran paslon peserta Pilkada Jatim. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, proses pendaftaran paslon peserta pilgub Jatim dimulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
KPU Jatim menyatakan pendaftaran Khofifah-Emil sah dan dapat diterima. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Jatim Eko Sasmito usai pemeriksaan berkas pencalonan yang diserahkan pasangan yang didukung 42 kursi parlemen plus PKPI sebagai p‎artai nonparlemen.
S‎ebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim M. Arbayanto sempat mempertanyakan ketidakhadiran Ketua DPD Partai Golkar Nyono Suharli, Sekretaris DPD Partai Hanura Warsito, dan Ketua DPW Partai NasDem Jatim Rendra Kresna. Namun KPU bisa menerima ketidakhadiran Nyono dan Warsito karena keduanya juga mendaftarkan diri sebagai kepala daerah. Selain itu, keduanya juga memberikan surat mandat yang ditandatangani dan stempel partai.
"Pencalonan ini sah dan bisa diterima. Demikian pula dengan surat keterangan perjalanan dinas yang dipertanyakan Bawaslu RI sudah dikirim via email. Jadi tak ada masalah dengan berkas,‎ tinggal diverifikasi," terang Eko Sasmito, Rabu (10/1).
Sementara itu, Koordinator Pedaftaran pasangan calon Khofifah-Emil Hadi Mulyo Utomo menegaskan berkas pendaftaran calon dan pencalonan sudah clear dan dinyatakan lengkap dan bisa diterima.
"Semuanya sudah lengkap, tidak ada perbaikan.‎ Tinggal tunggu verifikasi saja," ujar advokat muda lulusan Unair tersebut.
Pasangan Khofifah-Emil yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura serta PKPI tersebut datang ke kantor KPU dengan dikawal seluruh partai pengusung, ribuan kader, relawan, dan simpatisan pendukung. Bahkan di antara relawan sudah ada yang bermalam di kantor KPU. Pasangan tersebut datang ke KPU dengan menggunakan bus.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir. Adapun total kursi di DPRD Jatim sebanyak 100 kursi. 100 kursi itu dibagi untuk 10 parpol.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




