Merugi Hingga Rp 600 Juta, Saluran IPAL PT Sekar Group Akhirnya Dibuka Kembali

Merugi Hingga Rp 600 Juta, Saluran IPAL PT Sekar Group Akhirnya Dibuka Kembali

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PT. Sekar Group mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta rupiah akibat ditutupnya saluran IPAL yang mengalir ke sungai Kemambang. Total ada 7 gorong-gorong yang ditutup oleh LSM Ganass beberapa waktu lalu.

Dan kemarin Kamis (28/12), tujuh saluran pembuangan limbah PT Sekar Group dibuka kembali. Pembukaan saluran tersebut dilakukan oleh pekerja PT Sekar Group yang didampingi oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tujuh saluran yang dibuka terdiri dari tiga saluran IPAL dan empat saluran drainase.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan pembukaan saluran gorong-gorong ini menindaklanjuti kegiatan sebelumnya yang dilakukan oleh oknum LSM Ganass yang telah melakukan penutupan saluran gorong-gorong. 

"Hari ini melakukan indentifikasi, dan melanjutkan proses pembongkaran cor-coran tersebut, yang sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh oknum LSM Ganass terhadap PT Sekar Group. Ada 7 saluran yang ditutup, yaitu saluran IPAL yang berada di atas dan saluran drainase yang ditanam di dalam tanah," kata Kasatreskrim.

Ia berharap pasca pembongkaran cor itu saluran IPAL dan drainase dapat berfungsi kembali dengan baik. 

"Dengan adanya penutupan saluran IPAL dan drainase, pihak PT Sekar Group mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta rupiah," tambah Harris.

Diberitakan sebelumnya, bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ganass (Gerakan Anak Sidoarjo Setia) mendemo limbah PT Sekar Group dan melakukan pengecoran pada tujuh saluran pabrik yang menghubungkan ke Sungai Kemambang Kemiri Sidoarjo.

Penutupan saluran tersebut dilakukan empat orang yang saat ini sudah jadi tersangka, yakni Chamim Putra Ghafoer warga hunian Kahuripan Nirwana Village (KNV) Jati Sidoarjo, H. Amak Djunaidi warga Perumahan Puri Indah Suko Sidoarjo, Samian alias Gondrong warga Mojojejer Jombang, dan Dwi Kurniawan alias Menyuk warga Tebel Barat Gedangan.

Mereka ditangkap lantaran dinilai melakukan tindakan di luar batas. Polresta Sidoarjo juga mempunyai sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berunsur pemerasan. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO