
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan dituntut hukuman 11 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Daniel Julianto alias Parto (53).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Palewi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar,terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Korban dibunuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dipinjam dari Puji (DPO).
Motif pembunuhan lantaran terdakwa dendam karena terdakwa sempat berurusan polisi dan korban diduga menjadi informan kepolisian.
"Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan, " ujar Hakim ketua.
Korban waktu itu langsung dibawa ke RS.Muji Rahayu Manukan untuk perawatan medis. Setelah dirasa membaik, korban akhirnya dilakukan rawat jalan.
Namun beberapa hari kemudian korban mengalami kejang, susah membuka mulut dan kesadaran menurun.
"Setelah diperiksa korban mengalami Infeksi tetanus pada lukanya yang menyebabkan dia , akhirnya meninggal," ungkapnya.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Ari Wibowo didampingi penasehat hukumnya Fariji,SH dari LBH Lacak menyatakan menerima putusan.
"Kami menerima yang mulia," katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. (ald/van)