Waktu Mepet, DPRD dan Pemkab Gresik Paksakan Bahas 9 Raperda

Waktu Mepet, DPRD dan Pemkab Gresik Paksakan Bahas 9 Raperda Suasana rapat paripurna penyampaian 9 raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Wakil Ketua DPRD, Hj. Nur Saidah, optimis DPRD bisa merampungkan pembahasan sembilan raperda tersebut, meski kurun waktunya sangat mepet.

"Saya kira bisa selesai. Rata-rata kami efektif membutuhkan waktu dua minggu untuk merampungkan pembahasan," ujar politikus Gerindra ini.

Adapun 9 raperda tersebut, terdiri dari 5 raperda prakarsa eksekutif dan 4 raperda inisiatif legislatif.

Untuk 5 raperda inisiatif eksekutif, yakni, raperda tentang tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas'ud, raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, raperda tentang Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan raperda tentang Tera-tera ulang.

Sementara 4 raperda inisiatif usulan legislatif adalah, raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO