Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda

Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda Mbah Parman saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mbah Parman (64), terdakwa pencuri sebatang kayu asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus bersabar untuk menunggu putusan hukum atas kasus yang menimpanya. Pasalnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang rencananya dilaksanakan hari ini (12/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi tidak hadir.

Pembacaan penundaan sidang tersebut dibacakan oleh hakim Benedictus Rinanta menggantikan Ketua Majelis Hakim yang sedang tugas di luar kota. Dalam penetapannya, sidang lanjutan pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis (14/12) mendatang.

Terkait penundaan ini, penasehat hukum terdakwa, Vevi Yulistian, mengaku optimis jika pledoi yang diajukan sebelumnya dapat meringankan hukuman yang diterima terdakwa.

Ia mengakui bahwa kemungkinan kliennya terbebas dari jeratan hukum sangat kecil karena terdakwa mengakui telah melakukan pencurian. "Ya semoga saja apa yang kita perjuangkan mendapatkan hasil yang maksimal," harapnya.

Di sisi lain, Humas PN Tuban Donovan Akbas Kusuma Bawono membantah jika penundaan tersebut karena belum siapnya amar putusan. "Semua sudah diselesaikan dan siap untuk dibacakan dalam persidangan Ini ditunda karena murni hakim berhalangan hadir, tidak ada kendala lain," terangnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait penundaan ini. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO