GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sorotan terhadap layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Gresik terus bermunculan. Setelah Dewan Penasehat Kadin Gresik KH. Nur Muhammad mengeluhkan lambannya pengurusan izin, kali ini A. Fajar Yulianto, SH, salah satu pengacara kondang di Kota Pudak, yang mengkritisi OPD pimpinan Mulyanto tersebut.
Menurut dia, carut marutnya perizinan di DPM PTSP adalah tangung jawab Bupati Sambari selaku top leader Pemkab Gresik.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Selain polemik PT. Dwi Raksa, masih banyak permasalahan izin yang harus dituntaskan DPM PTSP. Bahkan ada IMB yang sudah jadi tapi ditarik kembali karena ada rencana akan dibatalkan atau diperbaiki. Ini kan terkesan pelayanan perizinan main-main, tak serius," cetusnya.
"Jika model pelayanan perizinan seperti ini dipertahankan, maka dapat dikategorikan melanggar asas pemerintahan yang baik sebagaimana asas kepercayaan. Ini juga bisa berimplikasi munculnya legal expectation. Di mana, harapan-harapan yang ditimbulkan sesuai janji-janji pejabat publik dalam melayani masyarakat, aturan-aturan, ketentuan sampai rencana mempermudah pelayanan telah teringkari. Ini bisa membahayakan kredibilitas pemerintah," papar Wakil Ketua Golkar Gresik Bidang Hukum & HAM ini.
"Sebagai salah satu Pejabat Pelaksana Tata Usaha Negara, Bupati seharusnya memperhatikan asas-asas itu. Bupati wajib tahu keluhan masyarakat dan segera merespon dan empati terkait prosedur dengan berbagai implementasi perizinan ini. Semua perbaikan demi mensupport kepastian perlindungan berinvestasi di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait seperti DPM PTSP dan Bupati Gresik agar berimbang. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News