KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan proyek milik Pemkot Mojokerto bernilai Rp 30 miliar lebih yang masuk kavling APBD 2017 itu dipastikan jadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat gagal merealisasikannya.
Celakanya lagi, tercatat paling tidak tiga proyek vital terancam tak bisa dilaksanakan tahun 2018 mendatang. Sebab, pemkot setempat telah merampungkan daftar pelaksanaan proyek tahun mendatang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018.
BACA JUGA:
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
- Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
- Sukses Program Baksos Jilid 1, Pemkot Mojokerto Luncurkan Neo Baksos MAK Jilid 2
- Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
Ketiga proyek tersebut masing-masing rehab kantor Disporabudpar senilai Rp 2,5 miliar, rehab SD/MI Rp 1,4 miliar dan pengaspalan jalan di wilayah Kelurahan Pulorejo.
"Proyek prioritas yang gagal baru bisa digarap tahun 2019. Karena anggarannya akan masuk Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan uangnya digunakan untuk anggaran lain," papar Plt Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Agus Heri Santoso, Sabtu (11/11) kemarin.
Heri yang juga Kabag Pembangunan Setdakot Mojokerto itu mennuturkan, tidak semua proyek yang gagal itu akan dikerjakan tahun 2019. Seperti pembangunan Kantor Kecamatan Kranggan, pembangunan kampus PENS meski masih harus menunggu putusan Mendagri serta 13 paket hasil musrenbang. "Termasuk, pembangunan plengsengan Pulorejo dan LC Meri, asal waktunya nutut maka bisa dikerjakan tahun mendatang," bebernya.
Agus mengungkapkan kegagalan pelaksanaan sejumlah proyek itu akan berimbas pada temuan BPK. "Dampaknya ini akan masuk temuan BPK. BPK akan memberi catatan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan, Red) yang harus dilaksanakan," keluhnya.