Rasul juga mengisyaratkan dalam khitbah hanya diperbolehkan untuk berkenalan dan melihat saja, tidak lebih dari itu, apalagi berpacaran. Anas bin Malik melaporkan sebuah hadis:
”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasul Saw. Bersabda, ‘Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu”. (Hr. Ibnu Majah)
Maka, benar apa yang Saudari yakini, bahwa berpacaran sebelum akad itu tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, ada dua hal yang dapat Saudari lakukan dalam menyelesaikan masalah ini.
Pertama, menikah secepatnya dengan calon Saudari walaupun dengan risiko saling hidup berjauhan dan ini berat secara psikologi. Saudari tidak perlu putus kuliah, studi terus dijalani hingga selesai. Tapi semua hal yang Saudari lakukan bersama suami (tunangan) itu menjadi halal. Jadi kalau menikah sekarang risikonya berat, tapi halal.
Ini lah yang disebut dengan berpacaran halal, sebab dilakukan setelah akad. Sebab tunangan yang terlalu lama, ditakutkan ada godaan lain yang menjadi ragu mentuk menikah. Maka, secepatnya setelah tunangan segera menikah, dengan segala risikonya, tapi HALAL.
Kedua, tidak menikah secepatnya. Artinya menikah menunggu selesainya kuliah atau studi. Solusi ini juga baik, tapi dengan syarat tidak melakukan apapun yang aneh-aneh walaupun dengan tunangan. Menjaga sikap pribadi seperti menjaga diri kepada orang lain, semua orang sama walaupun dengan orang yang sudah menjadi tunangan. Solusi ini tidak terlalu berat secara psikologi, tapi beratnya dalam menjaga pergaulan.
Dengan SMS, WA dll juga harus hati-hati, sewajarnya saja. Sebab sebagian ulama menghukumi komunikasi dengan japri (jalur pribadi) sebagai kholwah, maka hukumnya haram. Sebab dengan japri dapat merencanakan perbuatan maksiat bersama. Berbeda ketika bercakap-cakap di group, maka semua orang tau dan pastinya tidak dapat merencanakan untuk berbuat maaksiat bersama.
Oleh sebab itu, jika memilih opsi kedua boleh, tapi juga harus hati-hati. Saran saya, menikah saja secepatnya, sebab kegelisahan yang sedang Saudari hadapi itu karena sudah lamanya lamaran dan ditambah ketidakjelasan. Maka, menikahlah segera semoga menjadi berkah kehidupan Saudari di masa depan. Amin. Wallahu A’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




