Cekcok Masalah Sepele, Saling Pukul, Dua Wanita ini Terancam Penjara

Cekcok Masalah Sepele, Saling Pukul, Dua Wanita ini Terancam Penjara Persidangan Kamisih dan Musriati di PN Tuban.

Usai pertengkaran itu, Munik melapor pada pihak berwajib. Sempat dimediasi oleh pihak berwajib, namun Munik tidak berkenan.

Sementara itu, Mulyadi, dari LBH Sunan Bonang Tuban selaku kuasa hukum dari Kamisih dan Musriati mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan.

"Perlu diklarifikasi lagi, bahwa klien saya sudah pernah mengajukan pernyataan damai pada 23 Oktober 2017 lalu, tetapi pihak pelapor tidak merasa. Memang ada pengakuan dari kedua belah pihak saling memukul, untuk itu, saya juga akan melaporkan balik," ujarnya.

"Memang dalam persidangan tadi disebutkan ada tindak pidana umum dan pengeroyokan, tapi sebaiknya kronologi tidak dibuat-buat. Sebab, ada kejanggalan pada pukul 16.00 WIB terjadi pertengkaran, pada pukul 22.00 WIB malam dibawa ke pukskeasmas, tapi tutup. Lalu dibawa ke pak Imam sebagai perawat, tapi hasil visum ternyata dikeluarkan oleh dokter. Itu kan aneh. Tapi yang jelas upaya damai itulah yang akan kita klarifikasi," tuturnya.

Di sisi lain, Kasmuji yang sehari-harinya bekerja serabutan berharap kasus istrinya segera berakhir sehingga ia bisa bekerja lagi. Ia mengaku selama ini tidak bisa bekerja lantaran harus mengurus anaknya.

"Semoga istri cepat bebas mas. Karena anak gak ada yang merawat," katanya sambil meneteskan air matanya.

Kasmuji mengaku bersyukur atas bantuan dari LBH Sunan Bonang. "Aku orang gak punya, tiba-tiba ada yang mau bantu, aku ya senang. Semoga istriku dan saudaraku segera bebas. Karena setiap hari anak saya selalu mencari emaknya," kata pria yang terkadang bekerja sebagai tukang becak tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum Munik (pelapor), Sujono Ali belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, terdengar nada tidak aktif. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO