Dilaporkan Sang Istri atas Kasus KDRT, Seorang Polisi di Tuban Terancam Sanksi Berat

Dilaporkan Sang Istri atas Kasus KDRT, Seorang Polisi di Tuban Terancam Sanksi Berat Kapolres Tuban AKBP Darman (tengah) saat memimpin rilis akhir tahun.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota berpangkat bripka terancam hukuman pidana setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oknum polisi itu berinisial DP (37), sehari-harinya bertugas di Polsek Kenduruan, Kabupaten Tuban. Saat ini, kasus yang menjerat DP telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pelaku juga telah menjalani masa tahanan di kejari setempat.

"Kasus ini langsung kita tangani dan berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses persidangan," kata Kasi Propam , Ipda Waheru Purwanto, Kamis (30/12).

Menurut Waheru, kasus dugaan KDRT yang dilakukan anggota terhadap istrinya itu terjadi sekira empat bulan yang lalu. Informasi yang diterimanya, kasus itu terkait masalah ekonomi. Kemudian, istrinya mengajukan permohonan cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap suaminya.

“Awalnya masalah ekonomi, istrinya mengajukan cerai hingga terjadi KDRT," jelas Waheru.

Menurutnya, pihak Propam sudah sempat mengupayakan konseling atau mediasi sebanyak 5 kali untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak istri kukuh enggan damai dan memilih melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

“Sudah 5 kali dilakukan konseling, tetapi masih tidak bisa,” imbuhnya.

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO