TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Tuban mengamankan 13 terduga pelaku pengeroyokan dua sejoli di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2024) lalu.
Dari 13 pemuda yang diamankan, petugas menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ADA (18), MZKZ (22), AK (26) ketiganya berasal dari Kecamatan Parengan.
Kemudian, MA (21) dan R (22) dari Kecamatan Soko. Sedangkan satu orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
"Dari peristiwa itu kita mengamankan 13 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (23/1/2024).
Perwira kelahiran Bojonegoro ini menceritakan kronologi pengeroyokan terhadap dua korban, yakni M (19) warga Parengan dan kekasihnya, N (18) warga asal Rembang.
Bermula saat keduanya berboncengan melewati Jalan Raya Plumpang-Soko. Ketika sampai di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang konvoi dari arah berlawanan.