Aniaya Anak Dibawah Umur, 13 Pemuda Diperiksa Polisi Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Aniaya Anak Dibawah Umur, 13 Pemuda Diperiksa Polisi Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Polres Tuban saat menggelar jumpa pers atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (1/3/2023)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap 13 pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 13 pemuda tersebut, ada 3 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu DF (16) warga Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) warga Kecamatan Tuban. Selanjutnya, 10 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan," terang Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/2/2023) di tepi jalan Ring Road, sekitar pukul 1.00 WIB. Berawal dari ketersinggungan dari salah satu kelompok yang nongkrong dan melakukan balap liar di lokasi tersebut.

Karena merasa tak terima diblayer, lanjut Rahman, kelompok lain yang membawa senjata tajam dan celurit, melakukan penyerangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO