Pemkot Mojokerto Ulik Penyewaan Aset dan Retribusi

Pemkot Mojokerto Ulik Penyewaan Aset dan Retribusi Maket Pasar Tanjung yang akan diserahkan pembangunan dan pengelolaan kepada pihak ketiga. Dari sini Pemkot berharap adanya tambahan PAD. Foto: YUDI EKO/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mencoba mengulik peruntungan dari pengelolaan aset yang berujung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni dari penyerahan pengelolaan aset atau barang kepada pihak ketiga serta dari kenaikan retribusi jasa umum.

Kedua potensi itu diproyeksikan Walikota Mojokerto Masud Yunus dalam sidang Paripurna DPRD atas dua raperda, Senin (30/10).

"Dengan adanya PP No 27 tahun 2014 yang mendukung efesiensi barang milik daerah bisa digunakan untuk meningkatkan PAD. Termasuk meningkatkan sumber dan potensi daerah dari sektor retribusi," papar Walikota.

Sebagai payung hukum untuk melandasi keduanya, eksekutif mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkot dan Raperda tentang Perubahan ketiga Perda No 8 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Sementara itu, ditemui usai Paripurna Dewan, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono menguraikan, dengan adanya perda pengelolaan barang memungkin masuknya pendapatan baru. "Raperda tersebut memungkinkan Pemkot mengelolakan asetnya kepada pihak ketiga. Barang milik daerah bisa disewakan atau dipakai sendiri oleh Pemkot," jelasnya.

Pihaknya berharap peningkatan PAD dari sektor lain. "Perda Perubahan Jasa Umum adalah landasan hukum untuk meningkatkan sumber dan potensi daerah dari sektor retribusi," imbuhnya.

Menurut dia, pemungutan retribusi daerah atas penyediaan jasa pemda berdasar penggolongan jasa yang disediakan pemda. Yakni golongan jasa umum, jasa usaha, dan perijinan tertentu.

"Retribusi pasar kan kecil, setelah tiga tahun kita tinjau kembali. Memang ini untuk mendongkrak potensi PAD. Apalagi ini setelah ada penyerahan dari swasta atas Pasar Tanjung. Ya nantinya retribusi kita dapatkan dari penyewaan kios, los, pelataran dan pasar hewan," tandasnya.

Disinggung soal potensi pendapatan dari sektor ini termasuk besaran tarif yang akan dikenakan terhadap penyewa, Puji tak mengatakannya. "Itu masih dalam pembahasan," pungkasnya. (yep) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO