Dewan Kritik Rekrutmen Perangkat Desa di Tuban, Pemkab Dinilai Lampaui Kewenangan

Dewan Kritik Rekrutmen Perangkat Desa di Tuban, Pemkab Dinilai Lampaui Kewenangan Agung Supriyanto

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Tuban melontarkan kritik terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang sekarang tengah digelar Pemerintah Kabupaten, terutama  terkait pembuatan naskah soal ujian.

Komisi yang membidangi pemerintahan ini menilai porsi Pemkab dalam rekrutmen kali ini melebihi kewenangan, karena tidak melibatkan panitia pelaksana di tingkat desa.

"Peran pemerintah daerah seharusnya sebagai pembina dan pengawas atas jalannya rekrutmen perangkat desa. Bukan malah mengambil alih semua mekanisme yang ada," cetus Agung Supriyanto, Ketua Komisi A kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/10).

Menurutnya, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang berkaitan dengan pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Oleh karena itu, Agung Supriyanto menilai Pemkab kebablasan jika sampai ikut campur dalam pembuatan naskah.

"Kami komisi A sudah sering kali menyampaikan berkaitan dengan pengadaan soal. Biarlah dilimpahkan ke panitia pelaksana desa untuk kerjasama dengan lembaga yang kompeten sebaigamana di kabupaten lain, seperti di Kabupaten Madiun dan Kabupaten lain," kritiknya.

"Mengingat peran dari perangkat sangat urgent, kita sarankan agar rekrutmen perangkat desa ini betul-betul dilaksanakan dengan adil dan jujur," katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah, Ir Budi Wiyana ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengakui bahwa naskah soal dibuat oleh pihaknya agar sesuai dengan standar yang diinginkan Pemkab.

"Standarisari soal yang dibuat nanti diharapkan bisa mendapat perangkat desa berkualitas," singkatnya. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO