Jual Barang Hasil Curian, 2 Maling di Blitar Langsung Ditangkap

Jual Barang Hasil Curian, 2 Maling di Blitar Langsung Ditangkap Alex, salah satu pelaku saat diamankan di Mapolsek Garum. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mau untung malah buntung. Dua pencuri emas, Alex (28) warga Desa Tingal Kecamatan Garum, dan Sulis (24) warga Desa Kahuripan Kecamatan Kanigoro, justru berhasil diringkus polisi saat hendak menjual barang hasil curiannya.

Kapolsek Garum AKP Rusmin mengatakan, keduanya berhasil ditangkap saat hendak menjual emas hasil curian di toko emas Janoko, di pasar Kutukan, Kecamatan Garum, Rabu (11/10) siang.

Awalnya pemilik toko emas curiga dengan pelaku Sulis, yang menjual emas ke tokonya lengkap dengan notanya. Kecurigaan itu muncul karena pada nota tersebut tertulis nama Lilik Robiah warga Desa Slorok, Garum yang merupakan salah satu pelanggan di toko emas Janoko.

"Pemilik toko curiga karena sebelumnya korban Lilik Robiah telah datang ke toko untuk memberi tahu jika emas miliknya hilang. Dan meminta pemilik toko untuk menghubungi polisi jika ada yang menjual emas ke sini dengan nota atas namanya," ungkap AKP Rusmin.

Warga sekitar pasar yang melihat ada keributan langsung mendatangi toko emas Janoko dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya polisi dari Polsek Garum datang. Setelah digelandang ke Mapolsek Garum, Sulis baru mengakui jika ia tidak sendirian saat melakukam aksi pencurian di rumah korban. Ia mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya Alex yang ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

AKP Rusmin mengatakan, kejadian pencurian di rumah Lilik Robiah dilakukan kedua pelaku pada Selasa (10/10), sehari sebelum keduanya menjual emas hasil curiannya. "Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain," imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO