Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang

Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Kabupaten Tuban bersama Tim Saber Pungli menggelar sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di gedung Korpri Krido Manunggal, Tuban, Sabtu (7/10). Sosialisasi tersebut ditujukan kepada para komite dan kepala SD/MI.

Dalam sosialisasi itu, Dewan dan Tim Saber Pungli meminta kepada komite dan kepala sekolah agar berhati-hati menggalang dana pada siswa. "Seiring diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016, ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya yaitu, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya," ujar Ketua Dewan Kabupaten Tuban, Sutrisno.

"Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru di sekolah setempat yang sebelumnya dibolehkan. Juga, pengurus komite tidak boleh dari anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, misalnya kades, camat atau lainnya. Dan, yang paling penting adalah soal penggalian atau pungutan dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah," terangnya.

Dalam Permendikbud itu, sekolah disebut menarik pungutan kepada para siswa apabila melakukan penggalangan dana yang sifatnya wajib, besarannya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya.

"Jika ada yang masih melakukan segera dihentikan. Karena proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Aturannya demikian, ini harus dipatuhi dan dilaksanakan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latief selaku Tim Saber Pungli. Ia mengimbau kepada para sekolah agar tidak memberatkan siswa.

"Jangan sampai kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban. Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi. Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban," pesannya.

Sosialisasi yang dihadiri 240 Komite dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tuban ini dibuka Bupati Fathul Huda.(wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO