Rapat koordinasi yang digelar Komite SMKN 1 Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komite SMKN 1 Tuban menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, khususnya pada bidang vokasi, melalui penggalangan peran serta masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait rapat pleno program sekolah. Komite SMKN 1 Tuban memastikan seluruh dukungan pendanaan dari wali murid bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.
Kepala SMKN 1 Tuban, Sucipto, menjelaskan rapat koordinasi yang digelar Selasa (9/12/2025) bertujuan mensosialisasikan program peningkatan sarana prasarana yang belum sepenuhnya tercover dana pemerintah (BOS/BPOPP), seperti pavingisasi area parkir, kelengkapan alat praktik komputer, dan kenyamanan ruang kelas.
"Prinsip kami jelas dan tegas. Sesuai Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2023 dan Permendikbud 75/2016, ranah penggalangan dana ada di Komite Sekolah dengan azas gotong royong. Tidak ada paksaan bagi wali murid," ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, sekolah dan Komite memberikan jaminan penuh bagi siswa dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi/Gakin).
"Hak pendidikan mereka tetap kami prioritaskan tanpa diskriminasi. Artinya bebas biaya bagi siswa afirmasi," imbuhnya.
Ketua Komite SMKN 1 Tuban, Choliq Qunnasich, juga menegaskan tidak ada penetapan nominal dalam rapat dengan wali murid.
"Kami luruskan bahwa tidak ada penetapan nominal batas minimal maupun kewajiban angsuran tertentu. Dalam rapat sudah disepakati bahwa sumbangan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid, seikhlasnya, dan tanpa batas waktu," paparnya merujuk notulen rapat resmi.
Langkah ini diambil untuk menjaga fleksibilitas agar tidak memberatkan orang tua, sekaligus memberi ruang bagi mereka yang ingin berpartisipasi memajukan sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban-Bojonegoro, Hidayat Rahman, mengapresiasi langkah sekolah yang mengedepankan komunikasi terbuka. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan memastikan batas jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar.
"Selama mekanismenya sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan waktu pembayarannya, maka itu adalah partisipasi yang sah. Kami mendukung sinergi sekolah dan masyarakat demi kemajuan pendidikan Jawa Timur," pungkasnya. (wan/mar)





