Polres Gresik Bekuk 2 Pembobol ATM BNI Sukomulyo

Polres Gresik Bekuk 2 Pembobol ATM BNI Sukomulyo Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro saat mengekspos kedua tersangka pembobol ATM BNI beserta hasil jarahannya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk pelaku pembobol ATM Bank BNI di Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, pada 3 September 2017, lalu. Pelakunya berjumlah 2 orang, yakni Zainuri (32), mantan karyawan PT Usaha Gedung Mandiri (UGM) dan teman wanitanya, Rohana (30), yang juga tinggal di Kecamatan Kebomas. Mereka berhasil dibekuk Senin (25/9/2017), setelah sempat buron.

Kedua pelaku yang salah satunya mantan pegawai BNI bertugas sebagai pengelola ATM Mandiri dalam melancarkan aksinya cukup rapi. Mereka berhasil menguras isi ATM sebesar Rp 213 juta.

Kasus pembobolan ATM ini bermula setelah petugas Cleaning Service pada Minggu (3/9/2017) pukul 15.00 WIB melihat mesin ATM dalam kondisi terbuka. Oleh pihak BNI kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro dalam pers rilis menyatakan bahwa Zainuri merupakan mantan karyawan PT UGM di posisi Cash Replaynis (CR) atau petugas pengisian uang di ATM Bank Mandiri. Namun setelah keluar dari pekerjaan, tersangka masih memegang duplikat kunci mesin ATM.

"Berbekal kunci dan pengalamannya, Zainuri melancarkan aksinya bersama Rohana (30). ZHK (Zainuri) saat beraksi mengenakan pakaian wanita, berjilbab dan menggunakan helm. Pelaku dibonceng teman wanitanya, RKL (Rohana) menuju ke ATM," ungkap Adam Purbantoro, Rabu (27/9/2017).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku melakukan pembobolan ATM hanya dalam waktu dua menit. "Berbekal CCTV, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ada mantan karyawan PT UGM masih memegang kunci duplikat dari mesin ATM tersebut," jlentrehnya.

Adam menyatakan, uang ratusan juta tersebut diambil dari dua boks uang yang ada di satu mesin ATM. Jika utuh, masing-masing boks berisi Rp 150 juta. "Tersangka kami amankan di rumah kosnya. Uang tersisa Rp 85,7 juta karena dibelanjakan. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka digunakan belanja alat untuk membuka usaha cat dan gelang. Selain itu uang digunakan untuk belanja senapan angin, karena tersangka hobi olahraga ini," terangnya.

Saat penggerebekan, tambah Kasat, petugas sempat kesulitan menemukan uang hasil kejahatan, karena disimpan dalam perangkat elektronik. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi W 3646 AM. Motor ini digunakan untuk beraksi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO