Otak Pencurian Sepeda Motor di Kota Blitar Didor

Otak Pencurian Sepeda Motor di Kota Blitar Didor Ketiga tersangka pencurian sepeda motor saat press release di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Darul Iman alias Bogel (30), warga Jalan Dr Wahidin nomer 75 C, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar yang menjadi otak pencurian kendaraan roda dua di beberapa tempat kejadian harus berjalan pincang saat digelandang ke Mapolres Blitar Kota. Ia bersama dua rekannya Arnawan alias Reco (42) warga Garum, Kabupaten Blitar dan Heri Susanto (32) warga Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan aksi pencurian sepedah motor di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar.

"Saat dilakukan penangkapan, Bogel yang tidak lain adalah otak pencurian sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, saat press release di Mapolres setempat, Rabu (27/9).

AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan pencurian sepeda motor oleh korban Edi Suwoko (36) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar. Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tingga orang pelaku.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuan, ternyata ketiga pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Melainkan sudah sebanyak tujuh kali di tujuh tempat berbeda, yang semuanya berada du wilayah hukum Polres Blitar kota.

Dengan modus operandi dua tersangka atas nama Reco berputar-putar mencari sasaran. Setelah ditemukan, lalu ia mengantar Bogel sebagai eksekutor. Dengan menggunakan kunci T, Bogel langsung membawa kabur motor yang sudah menjadi incaran. Setelah itu motor hasil curian itu dijual kepada Heri.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali," imbuhnya.

Sementara saat melakukan aksinya, Bogel mengaku bisa membuka kunci kendaraan dengan kunci T tak kurang dari lima hingga sepuluh detik. Ia mengaku motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per unit kepada Heri.

"Uangnya saya gunakan untuk hidup sehari-hari dan beli obat buat ibu saya," kata Bogel.

Adapun dua pelaku Bogel dan Reco ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun bui. Sementara Heri yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari para pelaku berhasil diamankan sebanyak tujuh sepeda motor yang merupakan hasil curian," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO