Otak Pencurian Sepeda Motor di Kota Blitar Didor

Otak Pencurian Sepeda Motor di Kota Blitar Didor Ketiga tersangka pencurian sepeda motor saat press release di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

Sementara saat melakukan aksinya, Bogel mengaku bisa membuka kunci kendaraan dengan kunci T tak kurang dari lima hingga sepuluh detik. Ia mengaku motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per unit kepada Heri.

"Uangnya saya gunakan untuk hidup sehari-hari dan beli obat buat ibu saya," kata Bogel.

Adapun dua pelaku Bogel dan Reco ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun bui. Sementara Heri yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari para pelaku berhasil diamankan sebanyak tujuh sepeda motor yang merupakan hasil curian," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO