Cegah Peredaran PCC, Dinkes Kota Mojokerto Razia Apotek dan Klinik Kecantikan

Cegah Peredaran PCC, Dinkes Kota Mojokerto Razia Apotek dan Klinik Kecantikan Christiana Indah Wahyu Kadinkes Kota Mojokerto, didampingi Ketua BNN.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur pemerintah menabuh genderang perang terhadap narkotika dan penyalah gunaan obat-obatan psikotropika. Di Kota Mojokerto, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menggandeng lembaga penegak hukum untuk memburu penyalahgunaan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

Seperti diketahui, obat jenis ini yang rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dan kini telah digolongankan dalam daftar G (obat keras).

Untuk menekan peredaran obat ini, Dinkes bersana Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Narkoba Polres Mojokerto melakukan razia di sejumlah Apotek dan Klinik Kesehatan.

Sejumlah toko obat dan apotek, Klinik Kecantikan Kuncup Ceria jalan Trunojoyo, Navagreen Jalan Bhayangkara, Apotek Murni Jalan Cokroaminoto, Apotek Samudra, Apotek Srijaya Jalan Majapahit Kota Mojokerto jadi sasaran.

“Kita memeriksa secara langsung kita akan mengetahui apakah PCC beredar di Mojokerto, hasilnya sampai saat ini kita belum menemukan pcc di lapangan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Dr. Christiana Indah Wahyu, Jumat (22/9).

Indah mengatakan pihaknya bersama BNNK, Satpol PP dan Polres Mojokerto Kota ke depan akan selalu melakukan razia rutin.

“Tidak hanya hari ini saja, ke depan kita bersama instansi terkait akan selalu melakukan razia rutin dan memberikan imbauan ke lingkungan sekolah,” tambahnya.

Selain itu upaya pencegahan beredarnya obat keras jenis PCC pihak Pemerintah Kota akan melakukan penandatangan atau komitmen bersama dalam kaitanya wilayah Kota Mojokerto Bebas Narkoba. (ris/yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO