Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Untuk mengatasi kasus hukum yang melibatkan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto bersama Kejaksaan dan Polisi menggelar sosialisasi. Materinya seputar penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak dengan cara di luar proses peradilan atau disebut Diversi.

“Banyak yang masih belum paham soal Diversi ini, makanya kita gelar sosialisasi. Sasarannya seluruh RT dan RW se Kota Mojokerto karena mereka inilah yang menjadi ujung tombak dilapangan nantinya, ” papar Moh Ali Imron, Kepala DP3AKB, Kamis (21/9).

Dipilihnya institusi Kejaksaan dan Kepolisian menurut Imron karena mereka paling paham soal aturan itu dan juga dua insitusi itu yang bersinggunan langsung dengan tindak pidana khususnya yang melibatkan anak-anak.

“Narasumbernya dari Jaksa dan Polisi, peserta mendapatkan informasi lansung dari sumber yang berkompeten,” tambahnya.

Dalam acara yang diikuti ratusan ketua RT dan RW itu menghadirkan dua narasumber. Di antaranya Ikam Maulidiyah Kasi Datun Kejari Mojokerto Kota dan Iptu Sigit Purnomo KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Di hadapan peserta, Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan memahami proses diversi atau penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap perkara anak usia 18 tahun ke bawah. Di antaranya diatur bahwa jika ada persoapan tindak pidana yang melibatkan anak bias diselesaikan ditingkat RT/RW tanpa harus lewat proses hukum.

“Tentunya ada syaratnya, di antaranya ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, tidak merupakan tindak pidana pengulangan serta pihak korban menyetujui,” terang Ikam.

Ikam menambahkan, bahwa aturan diversi termaktub dapam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mekanisme diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. “Selain itu kerugian dari pelanggaran hukum itu tidak lebih besar dari Upah Minimum Propinsi (UMP). Kalau anaknya mencuri motor ya tentunya tidak bisa dilakukan diversi,” imbuhnya.

Ikam juga menambahkan, jika sebuah kasus pidana anak dilaporkan ke polisi, maka tetap akan disarankan untuk menempuh langkah diversi terlebih dahulu dengan disertai pendamping, baik RT,RW maupun perangkat desa ataupun aktifis LSM.

Sementara itu, pendapat senada juga dilontarkan Iptu Sigit Purnomo. ia menyebut pentingnya peran RT/RW sebagai ujung tombak suksesnya diversi anak di masyarakat. “Diversi ini sangat bergantung pada peran RT/RW dan perangkat kelurahan untuk memahami diversi perkara anak, kalau membutuhkan pendamping dari kepolisian bisa koordinasi dengan Babinkamtibmas yang ada disetiap kelurahan.” pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO