Satpol PP Tutup Tambang di Gunungsari

Satpol PP Tutup Tambang di Gunungsari

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Aksi penutupan dilakukan karena tambang milik PT Gama belum mengantongi izin.

Penghentian paksa tambang ini dilakukan Senin (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi penutupan galian C sambil memasang papan larangan penambangan di wilayah setempat.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menyampaikan, penghentian paksa aktivitas penambangan dikarenakan adanya pelanggaran perda yakni pasal 18 ayat 1. PT Gama dinilai tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu juga melanggar pasal 19 ayat 2 lantaran tidak memiliki izin lingkungan hidup Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pihak perusahaan tidak memiliki izin lingkungan dan UKL/UPL," jelas Yudha.

Di samping itu, pihak penambang juga merubah fungsi saluran irigasi. Saluran irigasi yang seharusnya bisa menyalurkan air, malah tidak berfungsi dengan baik.

"Dasar-dasar itulah yang membuat kami melakukan penutupan. Izin tambang memang ada di provinsi, namun izin lingkungan Pemkab juga memiliki perda yang mengaturnya," sampainya.

Yudha menambahkan, penutupan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Pasuruan. "Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Pasuruan. Setelah dipastikan tidak ada perda terkait lingkungan yang dikantongi, penghentian kegiatan kami lakukan," tambah dia.

Belum ada konfirmasi dari pihak PT Gama dengan penghentian paksa tersebut. Namun pihak Gama sempat menyebutkan kalau kegiatan penambangan di wilayah setempat dilakukan hanya untuk pemerataan lahan. Alasannya, lahan itu rencananya akan digunakan untuk kawasan perumahan.

Seperti yang pernah diberitakan, sidak tambang dilakukan dewan beberapa waktu lalu. Sidak yang dilakukan di kawasan Desa Gunungsari, Kecamatan Beji itu, dilakukan setelah adanya keluhan dari warga atas aktivitas penambangan di wilayah setempat.

Warga mengeluhkan kerusakan saluran irigasi imbas kegiatan tambang setempat. Selain itu, aktivitas penambangan disinyalir tak memiliki izin. Serta tidak ada reklamasi pada eks tambang setempat. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO