DPRD Minta Pemkot Blitar Laksanakan Putusan PTUN terkait eks Pedagang Mastrip

DPRD Minta Pemkot Blitar Laksanakan Putusan PTUN terkait eks Pedagang Mastrip Para eks pedagang Mastrip saat membentangkan spanduk memenangkan gugatan PTUN. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar diminta untuk segera melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah memenangkan gugatan eks pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mastrip. Pernyataan itu diungkapkan wakil ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

Dia mengatakan, setidaknya putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pedagang Mastrip sudah membuktikan bahwa penertiban terhadap PKL yang dilakukan Pemkot tidak sesuai prosedur. Untuk itu, ia meminta agar Pemkot melalui tahapan-tahapan saat hendak menggusur aktivitas PKL. Pemkot juga harus memikirkan tempat relokasi bagi pedagang saat hendak menertibkannya.

"Seharusnya, kasus itu dapat menjadi pelajaran bagi Pemkot Blitar saat hendak melakukan penertiban PKL lagi. Intinya jangan sewenang-wenang. Harus sesuai prosedur dan soal administrasinya juga harus terpenuhi agar tidak menimbulkan efek hukum di belakangan hari," kata Totok Sugiarto, Senin (18/9).

Dikatakannya, setelah adanya putusan Hakim PTUN, DPRD Kota Blitar menerima surat permohonan audiensi dari eks PKL Mastrip. Permohonan audiensi itu rencananya akan membahas terkait putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan pedagang terhadap Pemkot. Totok belum bisa memastikan kapan audiensi dengan pedagang bisa dilakukan. Sebab, bulan ini, agenda DPRD masih padat.

"Sudah ada surat masuk terkait dengan audiensi, namun untuk kepastiannya kapan kami belum tau," imbuhnya.

Sekadar informasi, setelah melalui proses sidang yang panjang selama lima bulan, dan 21 kali sidang hingga putusan, PTUN Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan para eks PKL Jalan Mastrip. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah.

Majelis hakim juga menyatakan surat Sekretaris Daerah Kota Blitar atas nama Wali Kota soal pemberitahuan ke pemilik kios dan surat Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Wali Kota soal pemberitahuan terakhir ke pemilik kios yang dilayangkan ke pedagang sebelumnya tidak sah. Majelis hakim meminta Pemkot mencabut surat pemberitahan dan surat perintah penggusuran tersebut.

"Putusan majelis hakim memenangkan gugatan para pedagang dibacakan pada Juli lalu, sebelum lebaran," kata Ketua Paguyuban Pedagang Mastrip, Adi Santoso. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO