Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan

Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan Wali Kota Batu Edy Rumpoko saat hendak digelandang menuju Polda Jatim.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Edy Rumpoko resmi menyandang status tersangka pasca di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sabtu (16/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumdin (Rumah Dinas) Jl. Panglima Sudirman Kecamatan/Kota Batu.

Dalam OTT itu, selain mengamankan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Yakni, EDS Kepala Bagian ULP Pemkot Batu, FHL alias Fhilipus pengusaha sekaligus pemilik hotel Amarta Hills, ZE Kepala BKAD Kota Batu, dan Y Supir Wali Kota. Namun dari 5 orang yang diamankan, hanya 3 orang yang ditetapkan tersangka, yakni Eddy Rumpoko, EDS, dan Fhilipus. 

"Sedangkan untuk kedua orang yang sempat diamankan, yakni Kepala BKAD Kota Batu (ZE) dan sopir Wali kota Batu (Y) hanya ikut diamankan dan mengikuti pemeriksaan insentif oleh pihak KPK, tapi tidak ikut terbang ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (17/9).

Sementara dalam OTT itu, KPK berhasil menyita Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak 300 juta rupiah. Dugaan sementara uang tersebut merupakan fee dalam kasus suap proyek meubeler 2017 senilai Rp 5,9 miliar. 

Febri mengungkapkan, bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta, Edy Rumpoko dan Fhilipuns sempat dibawa ke Mapolres Malang untuk diperiksa secara insentif. "Baru sekitar pukul 18.30 WIB diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sebelumnya juga dibawa ke Polda Jatim Subdit Tipikor Polda Jatim," papar Febri.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, kami pihak KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Batu terkait dengan fee proyek pengadaan di Pemkot Batu tahun 2017. Karena itu status penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Diduga sebagai penerima fee adalah ERP Wali Kota Batu, EDS Kabag ULP Pemkot Batu. Sedangkan  sebagai pemberi fee adalah FHL pengusaha," beber Febri Diansyah.

Ia merincikan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiga tersangka sesuai peran masing-masing. "Sebagai pihak yang diduga pemberi, FHL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." paparnya.

"Sebagai pihak yang diduga penerima ERP dan EDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (bt1/ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO