Proyek GOR Gajah Mada Kota Batu menjadi salah satu proyek yang diduga dijadikan bancakan para pejabat di kota tersebut.
''Belum ada penahanan, mereka diperbolehkan pulang karena kapasitsnya masih sebagai saksi,'' kata Toni.
Dia kembali menegaskan, dugaan pungli yang dialami kliennya Didik Sugiyanto (DS) itu benar adanya.
Sesuai yang tertera pada selebaran yang beredar, ada bebearapa nama yang diduga menerima aliran uang. Di selebaran itu tertera nama Kejari, DPRD, KONI dan lain sebagainnya yang dibubuhi tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho Widyanto.
“Bukti-bukti termasuk bukti transfer ke beberapa rekening sudah diambil pihak penyidik,'' kata dia.
Toni berharap Penyidik dari Reskrimsus Polda Jatim bisa lebih selektif, obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Terutama terkait aliran dana yang terjadi dalam kurun waktu 2016- 2017 dan diduga mengalir di beberapa pejabat di Kota Batu.
Seperti diketahui, besaran aliran dana dari PT Gunadharma Anugerah Jaya kepada beberapa pejabat Pemkot Batu senilai Rp 805 juta. (ana/ani/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




