Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas di Mojokerto

Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas di Mojokerto Wabup Pungkasiadi yang hadir didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akreditasi disebut sebagai hal yang wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, saat menerima 3 orang Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Rabu (6/9) malam di Hotel Raden Wijaya.

“Seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, menyatakan bahwa akreditasi Puskesmas adalah wajib dan merupakan kredensialing bagi BPJS. Dengan akreditasi saat ini, diharapkan UPT Puskesmas dapat memberi keunggulan kompetitif, menjamin kesehatan primer berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staf dan pengelolaan resiko, juga meningkatkan reliabilitas pelayanan, ketertiban pendokumentasian dan konsistensi kerja,” papar Pung yang hadir didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.

Setelah mendapat sertifikat akreditasi, Pung ingin agar nantinya Puskesmas bisa menjadi lebih baik dan profesional dalam menangani masyarakat. Mampu bersaing secara sehat dan profesional dengan klinik-klinik swasta yang ada, juga menjadi salah satu hasil yang ingin dicapai.

Untuk diketahui, dari 27 UPT Puskesmas di Kabupaten Mojokerto, baru 3 yang sudah lulus akreditasi, yakni UPT Puskesmas Kutorejo dan UPT Puskesmas Bangsal yang mendapat raihan Predikat Utama, serta UPT Puskesmas Tawangsari dengan Predikat Madya.

Sedangkan yang diakreditasi saat ini adalah UPT Puskesmas Trawas dan UPT Puskesmas Puri yang dinilai masing-masing selama tiga hari. Menyusul enam UPT Puskesmas yang bakal maju akreditasi tahun ini antara lain UPT Puskesmas Modopuro, Kemlagi, Sooko, Gayaman, Kupang dan Jetis.

Tim surveyor yang dipimpin Mimin Rosmini bersama Antonius Suprayogi dan Heri Suherlan, melakukan penilaian akreditasi seperti dengan memperhatikan kode etik, hak maupun kewajiban surveyor serta independen dan mandiri dalam proses-prosesnya. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO