Periksa 9 Saksi, Kapolres Jombang Sebut Pelaku Pembunuhan Istri Polisi Lebih Satu Orang

Periksa 9 Saksi, Kapolres Jombang Sebut Pelaku Pembunuhan Istri Polisi Lebih Satu Orang AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menyebut pelaku pembunuhan terhadap Sri Handayani (52), istri anggota Polsek Bareng, Aiptu Sunaryo lebih dari satu orang. Kesimpulan sementara ini disampaikan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan identifikasi serta memeriksa 9 saksi terkait kasus pembunuhan warga Dusun/Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Jombang saat berada di rumah duka di Desa/Kecamatan Bareng, Kamis (30/8/2017). “Kita pastikan, pelaku lebih dari satu orang. Itu ketika dilihat dari luka-luka yang dialami korban. Tapi, sejauh ini masih kita perdalam,” ujarnya kepada awak media.

Adapun korban saat pertama kali ditemukan tewas dalam kondisi terikat kabel. Selain itu, terdapat luka jeratan kabel setrika di leher korban. Dan di bagian kepala korban terdapat luka menganga. Sedangkan di bagian perut masih tertancap sebuah gunting.

Hingga kini, polisi sudah memeriksa 9 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, uang total sekitar Rp 310 juta, setrika, sepeda onthel, dan gunting. “Pelaku sudah kita identifikasi, sambil kita dalami kepastiannya. Semoga dalam waktu cepat si pelaku sudah bisa kita amankan,” tandas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Sri Handayani (52), istri Aiptu Sunaryo anggota Polsek bareng Resort Jombang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Perempuan ini diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di toko yang juga rumahnya sendiri di Dusun/Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Selasa (29/8/2017) malam.

Beberapa barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Diantaranya uang sekitar Rp 120 juta dan CCTV saat polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), Rabu (30/8/2017). (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO