Polres Gresik Bekuk Spesialis Pencuri Kambing

Polres Gresik Bekuk Spesialis Pencuri Kambing Tersangka DDK ketika diekspos Polres Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE. com - Tim gabungan Polres Gresik dan jajaran Polsek Duduksampeyan akhirnya membekuk pelaku spesialis pencuri kambing yang meresahkan para peternak di Kabupaten Gresik, Jumat (11/8). Pelaku berinisial DDK (26), warga Dusun Sumberjaya RT 06 RW 03 Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya.

Dia ditangkap setelah adanya laporan korban Ainur Rozak (28), warga Desa Kramat RT 01 RW 01 Kecamatan Duduk Sampeyan yang mengaku kehilangan sapinya. Laporan korban dikuatkan saksi Fauzul Mubin (47), warga Desa Kramat RT 01 RW 01 Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol L-1743-WQ.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, penangkapan pelaku DDK bermula pada Rabu (19/8) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban Ainur Rozak mengetahui ada 2 orang memasukkan 2 ekor kambing ke dalam mobil Avanza warna hitam Nopol L 1743 WQ. Begitu diteriaki, pelaku melarikan diri ke arah timur (arah Gresik).

Beruntung, teriakan korban terdengar aparat kepolisian yang kemudian mengiformasikan melalui HT (handy talky) bawah di daerah duduksampeyan ada pencurian kambing.

"Selanjutnya, tim opsnal barat langsung berkordinasi dengan anggota lantas agar dilakukan penghadangan terhadap mobil pelaku," terang Adam.

Pelaku diketahui kabur masuk pintu tol Kebomas. Anggota Opsnal Barat kemudian melakukan penyisiran ke arah Daerah Benowo Surabaya. Setelah sampai di jalan Raya Pakal, Benowo, Surabaya, anggota Opsnal Barat langsung melakukan penghadangan. "Akhirnya, pelaku berhasil kami tangkap," kata Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kambing sudah dibuang di pinggir jalan. Namun, di dalam mobil pelaku diketemukan bulu dan kotoran kambing. "Pelaku sudah kami amankan di Polres Gresik guna dilakukan pemeriksaan," terang dia.

Adam menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (e) dan 4 (e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO