KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Muhamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dibarengi penggeledahan terhadap ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Arief.
BACA JUGA:
- Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
- Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
- Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
- Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
"(Penggeledahan berkaitan dengan) Perkara DPRD Malang, tersangka M. Arief Wicaksono, dan kawan-kawan," kata Saut.
Namun, Saut belum mau merinci terkait kasus apa dan siapa lagi yang menjadi tersangka. Namun beredar kabar bahwa KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Hadi Santoso. KPK memang sempat menggeledah, bahkan menyegel ruang kerja Bidang Cipta Karya, DPUPR Kota Malang.
Bahkan, penyidik juga 'mengacak-acak' ruang kerja Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Arief yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang itu terkait bancakan proyek.
"Detailnya kalau pas ekspose, saya sering lupa," ucapnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang HM. Anton membantah dirinya ikut diperiksa saat KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota. Dirinya mengaku tidak berada di ruang kerjanya. Saat itu ia mengaku sedang berada di ruangan kerja sekretaris pribadinya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




