Polres Gresik Bekuk 5 Karyawan Pencuri Besi 26,5 Ton di PT. DCPP

Polres Gresik Bekuk 5 Karyawan Pencuri Besi 26,5 Ton di PT. DCPP Kasatreskrim AKP Adam Purbantoro saat mengekspos para tersangka pencurian besi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menggulung 5 komplotan pencurian besi di PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCPP) di Jalan Raya Wringinanom KM 37, Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom, kemarin.

Kelima pelaku yang di antaranya masih karyawan pabrik di bagian security itu berinisial MN (29) warga Surabaya, PW (33) warga Mojokerto, S (54) warga Jombang, AR (33) warga Sidoarjo, dan S (29) warga Gresik.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa besi baja dan uang dari hasil penjualan sebesar Rp 8.000.000, 1 truk Fuso Nopol L-8300 UW, STNK, dan 1 buku uji berkala SB 8527 OK

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, terungkapnya kasus pencurian berawal adanya laporan korban Djasmadi (59), warga Lamongan pada 13 Juli 2017. Ia melaporkan bahwa besi baja sebanyak 26,5 ton di perusahaannya PT. DCPP hilang, pada 1 Juli lalu. Akibatnya korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 106 juta.

Oleh Polres Gresik, lanjut Adam, laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menyelidiki kasus tersebut. "Berbekal CCTV (closed circuit television), kelima tersangka tersebut adalah pelakunya," ujar Adam.

Adapun modus operandi para tersangka, yakni berbagi tugas. Untuk pelaku yang bekerja security janjian dengan pelaku lain yang juga karyawan perusahaan untuk mengambil besi baja seberat 26,5 ton di Open Storing (tempat penyimpanan).

"Jadi saat menjalankan tugas mereka bagi tugas, ada yang bagian mengambil barang, ada yang lakukan penjagaan dan ada yang kebagian tugas menjual. Mereka saat melakukan aksi berjalan aman karena saat itu karyawan sedang libur Hari Raya Idul Fiitri," ungkapnya.

Sukses mencuri besi dengan menggunakan alat berat forklift, besi hasil curian itu lalu dinaikkan truk Fuso Nopol L-8300-UW. Barang haram itu kemudian dijual kepada penadah berinisial J, warga Mojokerto.

"Hasil dari penjualan besi baja, pelaku mendapatkan Rp 41 juta," terang Adam.

"Saat ini kami tengah memburu 2 komplotan lain yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO